Tugas Camat :

  1. Memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Seksi dan UPT pada kecamatan serta kelompok jabatan fungsional;
  3. Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan;
  4. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  6. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  7. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  8. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  9. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  10. Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;
  11. Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang dilimpahkan oleh Bupati;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang – undangan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
  14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan.