Tugas Camat :
- Memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Seksi dan UPT pada kecamatan serta kelompok jabatan fungsional;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang – undangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan.